OTT KPK di Cilacap
Terbaru Bupati Cilacap, Sudah 10 Kepala Daerah Era Prabowo Terjerat OTT KPK
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menambah panjang daftar kepala daerah era Presiden Prabowo Subianto yang terkena korupsi.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar kepala daerah era Prabowo yang terjaring OTT KPK.
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (7-8 Agustus 2025.)
- Gubernur Riau, Abdul Wahid (3 November 2025)
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (7 November 2025)
- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember 2025)
- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (18 Desember 2025)
- Wali Kota Madiun, Maidi (19 Januari 2026)
- Bupati Pati, Sudewo (19 Januari 2026)
- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (3 Maret 2026)
- Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026)
- Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)
Rangkuman Kasus
1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Agustus 2025.
KPK membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Abdul Azis terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang.
Uang fee tersebut, diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," jelas Asep.
Aliran dana ini merupakan bagian dari realisasi fee 8 persen yang telah disepakati sebelumnya.
Permintaan fee tersebut, kata KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP atas permintaan dari AGD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-OTT-KPK.jpg)