OTT KPK di Cilacap
Terbaru Bupati Cilacap, Sudah 10 Kepala Daerah Era Prabowo Terjerat OTT KPK
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menambah panjang daftar kepala daerah era Presiden Prabowo Subianto yang terkena korupsi.
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta saat menangkap AGD.
Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari kompensasi fee yang diterimanya.
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka itu yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.
KPK mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
Pertemuan tersebut untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Setelah itu, OTT dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).
OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-OTT-KPK.jpg)