OTT KPK di Cilacap
Terbaru Bupati Cilacap, Sudah 10 Kepala Daerah Era Prabowo Terjerat OTT KPK
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menambah panjang daftar kepala daerah era Presiden Prabowo Subianto yang terkena korupsi.
Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November 2025.
Pada 7 November 2025, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)" ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Sucipto (Pemberi Suap Proyek): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diamankan dalam OTT pada 9-10 Desember 2025.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan cetak biru korupsi ini disusun pada periode Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito diambil sumpahnya sebagai kepala daerah.
Pada rentang Februari–Maret 2025, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Modusnya yakni memanfaatkan mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
Instruksi Ardito sangat spesifik, yakni rekanan yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangannya saat Pilkada 2024.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dari kediaman para tersangka.
"Tersangka AW diduga mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," kata Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
KPK turut menetapkan ayah kandung Ade, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (18/12/2025) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi.
Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.
Permintaan tersebut, dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ungkap Asep.
KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
6. Wali Kota Madiun Maidi
KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Madiun, Senin (19/1/2026).
Maidi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tim Satgas KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan."
"Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Selain Maidi, KPK juga memeriksa secara maraton Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang rekanan kepercayaan wali kota.
Total terdapat sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT.
7. Bupati Pati Sudewo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).
Bupati Pati, Sudewo, ditangkap bersama sejumlah pihak dalam OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin.
Selain Sudewo, mereka yang terjaring adalah dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.
Bupati Pati Sudewo diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026) malam.
“Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” ujar Budi, Selasa (20/1/2026).
KPK mengonfirmasi bahwa kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.
“Terkait pengisian jabatan kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa)" jelas Budi.
8. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Fadia diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada awal Maret 2026.
Fadia diduga mengintervensi proses tender proyek pemerintah daerah.
Perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.
Perusahaan keluarga itu memperoleh sekitar Rp46 miliar dari proyek pengadaan dan outsourcing Pemkab Pekalongan (2023–2026).
KPK menduga sebagian uang tersebut dinikmati oleh Fadia, suami, dan anaknya.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
9. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong periode 2025-2026.
Untuk diketahui, ijon proyek adalah modus korupsi atau suap terselubung di mana seorang pengusaha memberikan uang muka (suap) kepada pejabat pemerintah (seperti bupati, kepala dinas, atau kepala desa) sebelum proyek pembangunan atau pengadaan barang/jasa resmi dijalankan atau diumumkan.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
10. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari KPK mengenai kasus dugaan korupsi yang dilakukan Syamsul Aulia Rachman.
(Tribunnews.com/Gilang/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Nuryanti/Suci Bangun DS/Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-OTT-KPK.jpg)