Minggu, 12 April 2026

Ijazah Jokowi

Restorative Justice Rismon Diterima Jokowi tapi Ada Syarat: Pulihkan Nama Baik Eks Presiden

Kuasa hukum Jokowi menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi Rismon setelah permohonan restorative justice-nya dikabulkan.

Lebih lanjut, Rivai memastikan bahwa Jokowi tidak akan mengabulkan seluruh permohonan restorative justice seluruh tersangka tuduhan ijazah palsu.

Dia mengungkapkan Jokowi ingin agar kasus ini disidangkan demi kejelasan terkait keaslian ijazahnya.

Rivai menjelaskan keputusan tersebut dibuat agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

"Apakah Pak Jokowi mengharapkan seluruh (tersangka dikabulkan permohonan) restorative justice? Saya pastikan tidak, pasti akan sampai sidang, mohon maaf," tuturnya.

"Kami juga tidak mau begini, (semisal) seluruh tersangka (dikabulkan permohonan) restorative justice-nya, lalu empat tahun lagi pihak lain muncul membawa isu yang sama, nanti digoreng-goreng lagi, UGM diobrak-abrik lagi, KPU diobrak-abrik lagi," sambung Rivai.

Jokowi Kabulkan Restorative Justice Rismon

JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Jokowi keluar dari gedung Mapolres Solo setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu.
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Jokowi keluar dari gedung Mapolres Solo setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu. (tangkapan layar/tribunsolo.com)

Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon. 

Hal ini dilakukan Jokowi setelah Rismon bertemu dan meminta maaf di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).

Rivai mengungkapkan berkas terkait restorative justice akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” katanya pada Kamis (12/3/2026).

Rivai mengatakan proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.

Baca juga: Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Ijazah Jokowi Disebut MK Tidak Jelas

Sementara, Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice dari Rismon diserahkan ke kuasa hukumnya.

"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Jokowi menegaskan proses restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.

"Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya," katanya.

Ia menyebut, pertemuan dengan Rismon berjalan biasa saja.

"Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Dan nanti tentu ada tindak lanjut. Sekali lagi, kewenangan ada di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro," pungkasnya.

 (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)
 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved