Minggu, 10 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Imparsial Minta Penanganan Lewat Peradilan Umum

Imparsial mendorong agar para pelaku diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

Tayang:
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
PELAKU - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (18/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat anggota TNI dinilai berdampak serius pada perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. 
  • Peristiwa ini dianggap bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan memiliki implikasi luas terhadap kebebasan sipil. 
  • Masyarakat sipil menekankan pentingnya proses hukum melalui peradilan umum agar transparan dan akuntabel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan empat anggota TNI. 

Peristiwa ini dinilai berdampak serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ardi Manto Adiputra dari Imparsial yang tergabung dalam koalisi menilai, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan memiliki implikasi lebih luas terhadap kebebasan sipil.

Ia mendorong agar para pelaku diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Prosesnya harus melalui peradilan umum agar terbuka dan akuntabel,” ujar Ardi dalam pernyataan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Ardi mengatakan membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keseriusan dan sistematisnya kasus ini. 

Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya. 

"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer," ungkapnya.

"Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," sambungnya.

Pernyataan Novel Baswedan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, meyakini keempat oknum militer tersebut bukanlah dalang utama, melainkan hanya bertugas sebagai eksekutor di lapangan.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memberi perintah serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.

"Dalam pandangan saya, 4 orang itu hanya pelaku lapangan. Saya yakin masih banyak lagi aktor yang terlibat dalam perbuatan kejahatan tersebut," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2026).

TNI sendiri menyatakan akan mendalami lebih lanjut rantai komando dalam kasus ini, termasuk menelusuri sosok yang diduga memerintahkan aksi penyerangan. Penyelidikan internal terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat.

"Jadi yang terkait perintahnya siapanya itu, kan itu, jadi nanti kita masih akan kita dalami. Karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," terang Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri.

Di tengah proses tersebut, muncul wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus. 

Sejumlah pihak menilai langkah ini dapat menjadi salah satu opsi untuk mengungkap dalang sebenarnya di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved