Aktivis KontraS Disiram Air Keras
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer, Singgung Perintah Presiden
Isnur juga mengungkit perintah yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto ke publik beberapa waktu lalu terkait kasus itu.
Ringkasan Berita:
- Muhammad Isnur mengkritik keras pelimpahan berkas kasus serangan air keras yang melibatkan empat personel BAIS TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke pengadilan militer.
- Isnur mengatakan pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini Kamis (16/4/2026) adalah rangkaian operasi atas operasi.
- Isnur juga mengungkit perintah yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto ke publik beberapa waktu lalu terkait kasus itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik keras pelimpahan berkas kasus serangan air keras yang melibatkan empat personel BAIS TNI kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke pengadilan militer.
Isnur mengatakan pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini Kamis (16/4/2026) adalah rangkaian operasi atas operasi.
Baca juga: Majelis Hakim Militer yang akan Menyidangkan Perkara Andrie Yunus Ditentukan Lewat Aplikasi
Dia menyebut operasi itu dilakukan untuk menutup pintu guna membongkar aktor intelektual serangan itu, termasuk siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, dan bagaimana rantai komandonya.
"Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkapkan itu. Dengan dicegahnya tidak adanya TGPF, dengan percepatan penyerahan, bahkan tanpa adanya pemeriksaan terhadap baik itu korban ataupun saksi dari KontraS dan masyarakat sipil," kata Isnur kepada Tribunnews.com pada Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Motif Serangan Air Keras ke Andrie Yunus: Versi Oditur Militer Vs Kuasa Hukum Korban
Isnur juga mengungkit perintah yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto ke publik beberapa waktu lalu terkait kasus itu.
Menurutnya pelimpahan berkas kasus itu ke pengadilan militer membuktikan kegagalan pelaksanaan perintah presiden.
"Bagi kami, perintah Prabowo untuk membongkar baik yang menyuruh, yang mendanai, ini adalah peristiwa terorisme adalah pernyataan yang kosong, pernyataan yang hanya omon-omon, tidak terbukti," ujarnya.
"Perintah Prabowo, ucapan Prabowo tidak diikuti, dilaksanakan oleh Puspom atau Kapolri dan lain-lainnya," imbuh dia.
Selain itu, pelimpahan berkas ke pengadilan militer merupakan pembangkangan terhadap mandat dan perintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
Menurut dia mandat itu seharusnya wajib dilaksanakan.
"Jika ada peristiwa disidik oleh kepolisian, dibuka oleh pengadilan yaitu pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Juga bagaimana minimal pakai koneksitas, ini sama sekali enggak ada. Karena tidak ada upaya lanjutan," ucap Isnur.
Menurutnya, hal itu juga bertentangan dengan temuan-temuan masyarakat sipil yang menemukan pelaku diduga lebih dari empat orang.
Kelompok masyarakat, kata Isnur, menemukan setidaknya ada 16 orang di lapangan yang saling terhubung dan terkoordinir.
"Jadi ini adalah upaya hanya melokalisir di empat (pelaku) saja, kemudian juga menutup pintu siapa yang menyuruh, siapa yang memerintahkan, siapa yang mendanai, dan bahkan melakukan upaya pembelokan informasi dengan hanya melokalisir ini dendam pribadi," kata dia.
Baca juga: KontraS: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Gunakan Sandi Operasi Sadang
Dia pun mengkritik motif dendam pribadi di balik serangan itu yang dikemukakan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya usai pelimpahan berkas ke pengadilan hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penetapannnn-hakim.jpg)