OTT KPK Menuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai KUHAP, Ini Kata Ahli Pidana
Kritik tersebut terutama menyoroti keabsahan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan OTT.
Asep Guntur pun menjelaskan, bahwa OTT hanya salah satu metodologi. Sedangkan tujuan utama dari kerja-kerja KPK adalah pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga KPK tidak pernah berpikir soal efek kejut tersebut. Lembaga antirasuah berpegang pada prinsip pemberantasan korupsi wajib dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Penindakan korupsi baik melalui OTT maupun pengungkapan kasus, lanjutnya, diharapkan memunculkan efek jera atau gentar bagi mereka yang berniat melakukan.
"Jadi seperti tadi disampaikan, yang ingin kami harapkan itu bukan efek kejutnya sebetulnya, tapi efek gentar dan jeranya. Kalau cuman terkejut kan tapi terus melakukan lagi kan nggak ini ya, jadi efek jera itu, jera bagi yang sudah melakukan nggak mau melakukan," katanya.
KPK berharap dengan preseden penindakan korupsi yang menyasar setiap ranah, dapat mengurungkan niat pejabat untuk melakukan hal serupa.
"Jadi walaupun tidak menimbulkan efek kejut lagi, kalau masih ada yang melakukan, kami akan tetap melakukan penangkapan," lanjut Asep Guntur.
Sebelumnya Wamendagri Bima Arya Sugiarto ancaman OTT oleh KPK tidak cukup menimbulkan efek jera bagi pejabat atau kepala daerah.
Bima menyebut aksi senyap KPK tersebut tidak cukup menimbulkan efek jera bagi kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-di-jakarta.jpg)