Selasa, 5 Mei 2026

OTT KPK Menuai Kritik, Dinilai Tak Sesuai KUHAP, Ini Kata Ahli Pidana

Kritik tersebut terutama menyoroti keabsahan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan OTT.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. OTT KPK disorot sejumlah pihak. /Foto.dok 

Lebih jauh Chairul memberikan contoh terbaru kasus hasil tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. 

"Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memframing seolah-olah OTT," papar Chairul. 

Tidak persoalkan UU KPK

Melihat fenomena ini, Dr Chairul tidak mempersoalkan UU KPK, hanya saja dia menyoroti cara penyidik untuk memahami UU dan melaksanakan UU tersebut.

"Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang," kata pria kelahiran Jakarta itu. 

Istilah tangkap tangan diatur dalam KUHAP. Kata Chairul menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tangkap tangan adalah penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah dilakukan, diteriaki khalayak, atau ditemukan benda bukti padanya. Jika memenuhi kriteria tersebut baru boleh istilah OTT disematkan terhadap orang tersebut. 

"Misalnya gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya," ujarnya.

Dr Chairul juga menyinggung kasus OTT mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, namun gugur setelah gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalsel tersebut dikabulkan hakim PN Jaksel.

"Ada yang berhasil dia (KPK) tangkap ada yang tidak, tetapi tetap saja dikualifikasi sebagai (OTT), misalnya gubernur Sahbirin Noor, itu sama juga tuh ada peristiwa tangkap tangan, sejumlah orang ditangkap dan penetapan tersangkanya termasuk dia (paman birin). Padahal dia tidak menjadi bagian yang ditangkap. Beruntung karena tidak ditangkap dan praperadilannya menang," tuturnya. 

Kemudian dia juga mengambil contoh OTT KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai tangkap tangan adalah kasus Patrialis Akbar.

"Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter," tambah Dr Chairul. 

Termasuk operasi penangkapan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Chairul berpendapat bahwa itu bukan tertangkap tangan.

"Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya," ujar Chairul Huda.

KPK Jawab Kritik soal Operasi Tangkap Tangan

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaga antirasuah tidak pernah berpikir sengaja mengejutkan para pejabat saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

"Tidak pernah terlintas di pikiran kami juga untuk mengejutkan mereka gitu, tapi seringnya mereka terkejut ketika kami datang. Jadi kalau ditanya terkejut atau tidaknya, tanya yang ditangkap, terkejut nggak saat ditangkap?" kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved