Jumat, 5 Juni 2026

Lebaran 2026

Puncak Arus Balik 2026 Diprediksi Tembus 285 Ribu Kendaraan, Pemudik Diimbau Atur Waktu

Puncak arus balik Lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026, para pemudik diminta memanfaatkan masa WFA.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Puncak arus balik Lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026.
  • Diperkirakan, volume kendaraan mencapai 285 ribu. 
  • Menhub Dudy Purwagandhi pun mengimbau masyarakat memanfaatkan masa work from anywhere.

 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah periode mudik Lebaran 2026 berakhir, kini mulai memasuki arus balik.

Puncak arus balik Lebaran diperkirakan terjadi dalam beberapa hari ke depan, pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026. Volume kendaraan pun meningkat di sejumlah jalur transportasi, termasuk jalan tol.

Para pemudik pun diimbau untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengimbau masyarakat memanfaatkan masa work from anywhere atau konsep bekerja dari mana saja. 

"Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau pemerintah,” katanya, Senin (23/3/2026), dilansir tribratanews.polri.go.id.

Berdasarkan data Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), pada puncak arus balik Selasa (24/3/2026), diperkirakan volume kendaraan yang melintas mencapai 285 ribu. 

Jumlah tersebut, lebih besar dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 yang 270.315 kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026.

"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik," ucap Dirjen Aan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3/2026).

Terkait angkutan logistik, Aan mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan."

"Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Jabar Prediksi Puncak Arus Balik Mulai Selasa Besok

3 Puncak Arus Mudik

Diprediksi, akan ada tiga puncak arus balik yang harus dihindari oleh para pemudik. 

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, puncak arus balik pertama terjadi pada 24 Maret 2026 dan puncak arus balik kedua dan ketiga pada 28 dan 29 Maret 2026.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved