Kamis, 21 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Batal Jadi Tahanan Rumah, KPK Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Juru Bicara KPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • KPK membatalkan tahanan rumah Gus Yaqut dan mengembalikannya ke rutan.
  • KPK berterima kasih kepada masyarakat yang mengawal kasus tersebut.
  • Gus Yaqut sebelumnya jadi tahanan rumah karena permohonan keluarga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

KEDIAMAN YAQUT - Kondisi kedimanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kramat Djati, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026), terpantau sepi seusai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Fransiskus Adhiyuda)
KEDIAMAN YAQUT - Kondisi kedimanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Kramat Djati, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026), terpantau sepi seusai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Fransiskus Adhiyuda) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.

Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan layak untuk ditahan di rutan.

Permohonan Keluarga

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Baca juga: Status Tahanan Rumah Dicabut, Gus Yaqut Balik ke Rutan KPK Usai Tes Kesehatan di RS Polri

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat. 

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved