Pinjaman Online
97 Perusahaan Pinjol Bersalah Buntut Kasus Kartel Bunga, Total Denda Tembus Rp775 M
KPPU menjatuhkan vonis bersalah 97 perusahaan pinjol terkait kasus kartel bunga. Seluruh perusahaan disanksi denda dengan besaran berbeda.
Ringkasan Berita:
- KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 perusahaan pinjol dalam kasus kartel bunga pinjol.
- Seluruh perusahaan dianggap bersalah karena perjanjian penetapan suku bunga membuat terhambatnya persaingan di pasar pinjol.
- Selain itu, KPPU juga menganggap bahwa tak ada aturan yang membolehkan perusahaan pinjol menetapkan suku bunga.
- Total denda yang dijatuhkan yakni mencapai Rp775 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti bersalah dalam kasus kartel suku bunga.
Adapun seluruh perusahaan pinjol itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara, putusan ini dibacakan hakim dalam sidang majelis komisi yang digelar pada Kamis (26/3/2026).
"KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025," demikian tertulis dalam siaran pers KPPU, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap seluruh perusahaan pinjol yang dinyatakan bersalah dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.
Baca juga: Pekan Ini KPPU akan Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap perusahaan pinjol sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam putusannya, majelis komisi KPPU menyimpulkan terjadinya perjanjian penetapan suku bunga yang berada jau di atas tingkat keseimbangan pasar.
Majelis menganggap kebijakan ini membuat terhambatnya dinamika kompetisi di pasar pinjol.
"Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di tas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitas koordinasi penetapan harga di antara pra pelaku usaha," kata KPPU."
"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," tuturnya.
Majelis komisi turut menyatakan tindakan terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 seperti yang diajukan para terlapor.
Menurutnya, tidak aturan perundang-undangan yang mengatur soal pemberian kewenangan terhadap perusahaan tertentu untuk menentukan suku bunga dalam jasa pinjol.
"Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan
pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalamjasa layanan fintech P2P lending," katanya.
Dalam perkara ini, total ada 52 pinjol yang dijatuhi sanksi denda dengan besaran minimal sebesar Rp1 miliar.
Sementara pinjol yang disanksi terbanyak yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia yakni sebesar Rp102,3 miliar.