Sabtu, 11 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Eks Jenderal Polisi Nilai Kasus Videografer Sangat Dipaksakan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Rikwanto dan Hinca menilai kasus Amsal keliru karena aspek kreatif dihargai nol, sehingga tuduhan korupsi dianggap tidak berdasar dan perlu evaluasi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati

Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. (Istimewa/Dok. PN Medan)

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Baca juga: Menteri Ekraf Soroti Kasus Amsal Sitepu: Kerja Kreatif Tak Bisa Dihargai Rp0

Penjelasan Amsal Sitepu

Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan.

Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan.

Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer.

Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.

Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," tandasnya.

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Bacakan Pledoi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Medan/Anugrah Nasution)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved