Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Eks Jenderal Polisi Nilai Kasus Videografer Sangat Dipaksakan, Minta Amsal Sitepu Dibebaskan
Rikwanto dan Hinca menilai kasus Amsal keliru karena aspek kreatif dihargai nol, sehingga tuduhan korupsi dianggap tidak berdasar dan perlu evaluasi.
Ia tidak ingin kerja-kerja kreatif tak memiliki harga jika kasus Amsal Sitepu terus berlanjut hingga berujung penjara.
Oleh karenanya, Hinca meminta jajaran Kejaksaan Negeri Karo untuk melakukan evaluasi.
Sehingga kejadian serupa yang menimpa Amsal Sitepu tidak terulang lagi di kemudian hari.
Hinca dalam kesempatannya lalu menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak auditor dari Inspektorat untuk melakukan editing video sebagaimana Amsal Sitepu lakukan.
"Bapak-bapak jasa yang terhormat tentu saja bisa kerjakan itu (edit video) toh nilainya Rp0 artinya tidak ada ilmu khusus yang perlu dipelajari."
"Tinggal duduk buka laptop dan jadilah video profesional. Jika sudah selesai, saya nanti bayar dengan 2 M, makasih mas," tegasnya.
Hinca turut menyoroti proses peradilan yang dinilainya sesat.
Oleh karenanya, ia meminta agar Komisi III terus mengawal kasus Amsal Sitepu hingga putusan dibacarakan.
"Ini peradilan sesat. Saya mohon kepada Komisi III menyatakan sikap agar keputusan diambil baik tanpa bermaksud mengintervensi keputusan majelis hakim yang terhormat. Ada yang kurang pas dalam persidangan ini," tandasnya.
Baca juga: Profil Hinca Panjaitan, Anggota DPR Geram Tantang Jaksa Edit Video Buntut Kasus Amsal Sitepu
Duduk Perkara Video Profil Desa
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.
CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.