Senin, 13 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Saksi Sidang Nadiem Makarim Akui Marah dan Menangis saat Diperiksa Penyidik

Ia mengatakan, Permendikbud tersebut mengatur penggunaan sistem operasional windows walaupun arahnya untuk dana alokasi khusus.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah mengakui pernah marah dan menangis saat diperiksa penyidik terkait proyek pengadaan Chromebook.
  • Mulyatsyah mengaku kaget saat ditanyakan penyidik soal Permendikbud 11. 
  • Ia mengatakan, Permendikbud tersebut mengatur penggunaan sistem operasional windows walaupun arahnya untuk dana alokasi khusus.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah mengakui pernah marah dan menangis saat diperiksa penyidik terkait proyek pengadaan Chromebook.

Hal ini disampaikan Mulyatsyah saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Eks Sekjen Kemendikbud Baru Tahu Pengadaan Chromebook Usai Dicopot Nadiem, Disisihkan dari Proyek?

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 13.00 WIB, dalam sidang untuk terdakwa Nadiem Makarim hari ini, jaksa menghadirkan beberapa saksi yang juga merupakan terdakwa, diantaranya Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief.

Satu saksi lainnya yang bukan terdakwa adalah mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani.

Baca juga: Pengabdian 20 Tahun ASN Senior Kalah Telak, Gaji Tenaga Ahli Nadiem Tembus Ratusan Juta!

Nadiem Makarim hadir di persidangan mengenakan kemeja batik warna perpaduan biru muda dan cokelat. Ia duduk bersama jajaran tim penasihat hukumnya.

Dalam persidangan, jaksa mulanya menanyakan pengetahuan saksi mengenai diterbitkannya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.

"Saudara tahu tidak, ini adalah sebuah anomali kalau menurut saya. Terdakwa ini sebelumnya di bulan Februari ada menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, yang sistem operating-nya bukan Chrome, tapi Windows 10. Bisa Saudara beri penjelasan?" tanya jaksa kepada Mulyatsyah, dalam persidangan, Kamis.

"Saya tahu pada saat dilakukan pemeriksaan. Dan saya marah sekali. Tapi saya tidak bisa marah kepada siapa-siapa. Karena saya merasa, saya orang daerah yang sudah berjuang bekerja dengan baik, dengan tidak melakukan, apalagi latar belakang saya seorang guru. Saya 10 tahun mengajar di SMA. Jadi karier saya, saya mulai dari guru. Guru itu berkata benar dan hatinya berkata sama dengan perbuatan," jawab Mulyatsyah.

Mulyatsyah mengaku kaget saat ditanyakan penyidik soal Permendikbud 11. Sebab, ia mengatakan, Permendikbud tersebut mengatur penggunaan sistem operasional windows walaupun arahnya untuk dana alokasi khusus.

"Dalam hati saya, kenapa ini sudah ada? Maka saat itu juga ada Pak Hamid, saya mungkin Pak Jaksa juga tahu pada saat itu saya juga kesal dan marah dengan Pak Hamid, 'Kenapa Bapak enggak kasih tahu saya ini?' Ini berarti sudah ada Permendikbud sebelumnya. Walaupun penggunaannya untuk DAK, tetapi paling tidak kalau kita tahu, mungkin kita akan lebih memiliki persiapan yang lebih matang dari sisi teknis agar tidak berbenturan dengan berbagai hal," kata Mulyatsyah.

"Itu yang buat Saudara marah dan menangis?" tanya jaksa.

"Saya marah dan menangis. Menangis itu bukan menangis, saya mellow, saya merasa untuk pertama kali saya bertugas, saya kok tidak tahu sama sekali ini. Dan tidak pernah ada yang memberitahu bahwa ada Permendikbud Nomor 11 itu," jelas Mulyatsyah.

Baca juga: Sidang Nadiem, Saksi Ungkap Pemanfaatan Laptop Chromebook Hanya 0,15 Persen dari 1,6 Juta Unit

Dakwaan Penuntut Umum 

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved