Komisi II DPR Minta Pengawasan Ketat Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Anggota Komisi II DPR minta ada pengawasan ketat kebijakan WFH bagi ASN setiap jumat agar tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi tetap tercapai
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR, Indrajaya minta ada pengawasan ketat kebijakan WFH bagi ASN setiap jumat agar tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi tetap tercapai.
- Indrajaya mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti dimanfaatkan untuk aktivitas di luar tugas kedinasan.
- Indrajaya mengusulkan agar ASN yang menjalankan WFH tetap dapat dipantau selama jam kerja, salah satunya dengan memastikan perangkat komunikasi aktif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus disertai pengawasan yang ketat agar tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi tetap tercapai.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” kata Indrajaya, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ia mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti dimanfaatkan untuk aktivitas di luar tugas kedinasan.
Indrajaya mengusulkan agar ASN yang menjalankan WFH tetap dapat dipantau selama jam kerja, salah satunya dengan memastikan perangkat komunikasi aktif.
“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujarnya.
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?
Indrajaya menilai, pemanfaatan teknologi dan pengawasan optimal akan menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan baik meski ASN bekerja dari rumah.
Selain itu, ia juga mendorong adanya evaluasi berkala guna memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada penurunan produktivitas ASN.
Pemerintah menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu pekan, yakni hari Jumat, bagi aparatur sipil negara (ASN) di pusat dan daerah.
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari adaptasi atas kondisi geopolitik global yang telah mengganggu rantai pasok energi.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menpan RB dan Mendagri. Dengan adanya WFH, diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.
“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Jumat
Selain WFH, kata Airlangga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, terkecuali untuk mobil dinas operasional dan kendaraan listrik. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan penggunaan transportasi publik lebih maksimal.