Suap di MA
Respons Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara: Kita Lihat Siapa yang Kena Azabnya
Nurhadi mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ringkasan Berita:
- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi angkat bicara mengenai vonis 5 tahun penjara kepada dirinya pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
- Nurhadi yang sebelumnya mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara tersebut
- Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi angkat bicara mengenai vonis 5 tahun penjara kepada dirinya pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi yang sebelumnya mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 137,1 Miliar
Kini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi dan TPPU.
"Kita lihat nanti siapa yang kena azabnya," kata Nurhadi kepada awak media setelah sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Klaim Dakwaan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Dapat Dibuktikan
Diketahui PN Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Nurhadi berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Nurhadi Siap Diazab
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui Nurhadi akan menghadapi vonis perkara tersebut pada Rabu pekan depan.
"Semua kita serahkan saja kepada majelis. Kita sudah buka semuanya," kata Nurhadi kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Nurhadi juga berharap pembelaannya di persidangan, menjadi catatan khusus bagi majelis hakim saat memutuskan nantinya.
"Mudah-mudahan, paling tidak jadi catatan khusus karena itu Alquran. Siapa yg berdusta, nanti tunggu akibatnya saja. Saya pun siap untuk azabnya," ungkap Nurhadi.
Baca juga: Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Klaim Dakwaan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Dapat Dibuktikan
Nurhadi Membawa Alquran
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membawa Alquran saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nurhadi-di-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat-432.jpg)