Kamis, 7 Mei 2026

Suap di MA

Respons Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara: Kita Lihat Siapa yang Kena Azabnya

Nurhadi mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS NURHADI - Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Ia divonis 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan TPPU. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi angkat bicara mengenai vonis 5 tahun penjara kepada dirinya pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
  • Nurhadi yang sebelumnya mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara tersebut
  • Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi angkat bicara mengenai vonis 5 tahun penjara kepada dirinya pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi yang sebelumnya mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 137,1 Miliar

Kini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara gratifikasi dan TPPU.

"Kita lihat nanti siapa yang kena azabnya," kata Nurhadi kepada awak media setelah sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Klaim Dakwaan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Dapat Dibuktikan

Diketahui PN Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Nurhadi berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta pada perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Nurhadi Siap Diazab

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengatakan siap diazab jika berdusta pada perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui Nurhadi akan menghadapi vonis perkara tersebut pada Rabu pekan depan.

"Semua kita serahkan saja kepada majelis. Kita sudah buka semuanya," kata Nurhadi kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Nurhadi juga berharap pembelaannya di persidangan, menjadi catatan khusus bagi majelis hakim saat memutuskan nantinya.

"Mudah-mudahan, paling tidak jadi catatan khusus karena itu Alquran. Siapa yg berdusta, nanti tunggu akibatnya saja. Saya pun siap untuk azabnya," ungkap Nurhadi.

Baca juga: Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Klaim Dakwaan Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Dapat Dibuktikan

Nurhadi Membawa Alquran

Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membawa Alquran saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved