Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Hindari Polemik, Jaksa Tak Bakal Banding soal Putusan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Kejari Sumut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Medan terhadap Amsal Sitepu.
Seiring berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba dipanggil menjadi saksi atas proyek yang dikerjakannya tersebut. Lalu pada 19 November 2025, dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut keterangan penyidik, ada kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan Amsal.
Padahal, menurut Amsal, saat kepala desa dimintai keterangan, Inspektorat dari Kabupaten Karo, sudah mengakui bahwa tidak ada masalah terkait pembuatan video profil desa yang dilakukannya.
"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," ujarnya.
Dalam persidangan, Amsal mengaku bingung karena ada temuan dari auditor yang menyatakan bahwa beberapa item seharusnya tidak perlu untuk dibayar.
Adapun item yang dimaksud yakni proposal tertulis ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900 ribu.
Menurut jaksa, item tersebut tidak perlu dibayar karena dianggap tak bernilai.
“Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Harli-Siregar-saat-RDP-dengan-Komisi-III.jpg)