Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Hindari Polemik, Jaksa Tak Bakal Banding soal Putusan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Kejari Sumut menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Medan terhadap Amsal Sitepu.
Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak kerja sama.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Amsal terganjal masalah ekonomi di masa pandemi Covid-19 lalu.
Kemudian, dia berpikiran untuk membuat video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Lantas, dia pertama kali membuat video terkait profil di desa tempatnya tinggal.
"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya," katanya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3/2026).
Setelah itu, Amsal pun mengajukan sejumlah proposal ke beberapa kepala desa dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp30 juta.
Saat itu, dirinya mengaku tidak semua kepala desa menerima tawarannya tersebut.
"Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya.
Amsal lantas membuat perjanjian kerja sama dengan kepala desa yang mau memakai jasanya membuat video profil.
Adapun konten yang ditampilkan berupa sejarah hingga potensi yang dimiliki desa.
Setelah dikerjakan, Amsal dan timnya lantas menyerahkan video yang dibuatnya ke masing-masing kepala desa untuk dimintai pendapatnya apabila ada konten yang mau direvisi.
"Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu,” ucapnya.
Amsal menegaskan seluruh fee dalam pengerjaan video tersebut diterimanya setelah seluruh pekerjaannya selesai.
Dia mengungkapkan pembayaran yang diterimanya setelah adanya pemotongan pajak.
"Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.
Singkat cerita, pembuatan video oleh Amsal dilirik oleh desa lainnya sehingga dirinya melakukan pengerjaan serupa sampai pada tahun 2022.
Baca juga: Amsal Sitepu Rindu Kumpul Keluarga usai Divonis Bebas, sang Istri: Mau Saya Masakin Telur Ceplok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Harli-Siregar-saat-RDP-dengan-Komisi-III.jpg)