Program Makan Bergizi Gratis
Uji Materi UU APBN 2026 di MK: Anggaran untuk Bencana Jauh Lebih Kecil dari Program MBG
Tata kelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak pada terpinggirkannya prioritas anggaran penanggulangan bencana.
Ringkasan Berita:
- Alokasi anggaran untuk lembaga kebencanaan dinilai jauh lebih kecil dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai kebijakan penganggaran negara terlalu memprioritaskan satu program tertentu.
- Tata kelolaan program Makan Bergizi Gratis dinilai mengakibatkan terpinggirkannya prioritas anggaran penanggulangan bencana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang APBN 2026 menilai alokasi anggaran untuk lembaga kebencanaan jauh lebih kecil dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta oleh MBG Watch yang memberikan kuasa kepada enam pemohon, Kamis (2/4/2026).
Enam pemohon tersebut adalah Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busryo Muqqodas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai kebijakan penganggaran negara terlalu memprioritaskan satu program tertentu.
Dia kemudian membandingkan besaran anggaran MBG dengan lembaga kebencanaan nasional. "Tata kelolaan MBG berdampak pada terpinggirkannya prioritas anggaran penanggulangan bencana," kata Alif.
"Anggaran lembaga kebencanaan BMKG, Basarnas, dan BNPB hanya sekitar 0,42 persen dari anggaran MBG, menunjukkan ketidakseimbangan prioritas dan dominasi kepentingan program politik," jelasnya.
Menurut pemohon, ketimpangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penentuan prioritas kebijakan fiskal negara.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan kesiapan negara dalam menghadapi bencana. Padahal Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi MBG, Hanya Dibagikan Saat Masuk Sekolah Kecuali Daerah dengan Stunting Tinggi
Dalam persidangan, Hakim Daniel Yusmic menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon masih menyerupai kritik terhadap kebijakan pemerintah. Bukan persoalan konstitusionalitas norma dalam undang-undang.
Menurut Daniel, pemohon perlu menunjukkan secara jelas hubungan antara norma dalam undang-undang dengan kerugian konstitusional yang dialami.
"Argumentasi ini masih cenderung bersifat kritik kebijakan publik ya jadi ketimbang kerugian hak konstitusional dari para pemohon," kata Daniel.
Ia menekankan, Mahkamah hanya menguji konstitusionalitas norma dalam undang-undang, sehingga pemohon harus memperjelas letak pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mereka dalilkan.
Baca juga: Akademisi Usul Program MBG Dihentikan Sementara, Dananya untuk Belanja Energi
Sebagai informasi, permohonan ini terdaftar dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 di MK.
Keseluruhan pasal yang diuji dalam UU APBN 2026 adalah Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-nihye2.jpg)