Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Opsi Panggil Pansus DPR Usut Sengkarut Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024 usut kasus kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
"Informasi yang kami terima, atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus, ya. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang-sidang pansus yang bergulir di DPR, dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya," beber Budi.
Skandal korupsi ini bermula dari keputusan sepihak Yaqut Cholil Qoumas yang memanipulasi komposisi pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Alokasi kuota yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler sebesar 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, justru diubah secara ilegal menjadi skema 50:50.
Celah dari perampasan kuota reguler inilah yang kemudian diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Atas praktik kotor ini, pada akhir Maret 2026 lalu, KPK juga telah menjerat dua petinggi agen travel sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, karena terbukti menyuap pejabat Kemenag.
Tindak pidana terstruktur ini meninggalkan dampak yang sangat masif bagi negara dan masyarakat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat sengkarut kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
Sebagai upaya pemulihan aset, KPK sejauh ini telah menyita berbagai harta hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari uang tunai 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 Riyal Saudi, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Yaqut-Diperiksa-KPK-Terkait-Korupsi-Kuota-Haji_20260130_143326.jpg)