Dugaan Korupsi Kuota Haji
Daftar 5 Bos Travel Haji yang Dipanggil KPK Hari Ini terkait Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil lima pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hari ini, Senin (6/4/2026).
Ringkasan Berita:
- KPK memanggil lima pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hari ini, Senin (6/4/2026).
- Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa secara maraton hari ini di antaranya Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pimpinan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hari ini, Senin (6/4/2026).
Pemanggilan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Kapan Bos Maktour Fuad Hasan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban KPK
Pemeriksaan kelima bos travel haji tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa secara maraton hari ini adalah:
- Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati
- Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata
- Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin.
Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap:
- General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan
- Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemanggilan ini adalah bagian dari upaya penyidik untuk menggali keterangan dari para pengusaha travel haji secara intensif.
Pihaknya juga memberikan peringatan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.
"Tentunya dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada para pihak-pihak yang nanti dipanggil diminta keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," kata Budi.
Fokus lembaga antirasuah terhadap para pengusaha PIHK ini merupakan buntut dari penetapan dua petinggi biro travel sebagai tersangka baru pada akhir Maret lalu.
Mereka adalah:
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
- Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
Keduanya diduga kuat berperan aktif melobi dan menyuap pejabat Kementerian Agama demi mendapatkan porsi kuota haji khusus tambahan.
Dari hasil kongkalikong ini, biro travel yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan keistimewaan berupa kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan tanpa antrean, yang dikenal dengan istilah T0 dan TX.
Skandal korupsi ini bermula dari rekayasa pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Tersangka Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, diduga secara sepihak menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan mengubah komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, undang-undang memandatkan jatah kuota haji khusus maksimal hanyalah 8 persen.
Celah dari pelanggaran aturan inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka di Kementerian Agama untuk mengutip fee atau uang pelicin dari para asosiasi dan PIHK.
Uang pelicin yang pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus tersebut dipatok dengan nilai yang sangat tinggi, yakni berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masif hingga mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkembangannya, KPK juga telah menyita berbagai aset senilai lebih dari Rp100 miliar berupa uang tunai lintas mata uang, kendaraan, hingga properti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-memastikan-bahwa-proses-penyidikan-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.