Senin, 8 Juni 2026

KPK Telah Panggil Haji Her Terkait Kasus Suap Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai

KPK panggil Haji Her terkait kasus suap cukai rokok ilegal, namun mangkir dari panggilan pertama. Aset sitaan capai Rp45,5 miliar

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PANGGIL HAJI HER - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam alias Haji Her, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap mafia cukai rokok ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pertama, dan penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan (Ilham Rian Pratama) 

Hingga kini, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp45,5 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah dan tempat penyimpanan milik para tersangka.

Dari sebuah safe house di Ciputat—yang diduga digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan—penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar. Uang tersebut disebut sempat dipindahkan oleh tersangka Budiman Bayu Prasojo dari sebuah apartemen di Jakarta Pusat untuk menghindari penyitaan.

Mengingat besarnya potensi kerugian negara, KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait, termasuk para pengusaha rokok yang dipanggil, agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved