Rabu, 3 Juni 2026

Wakabareskrim Ingatkan Para 'Pemain' BBM-LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat, Kita Tidak Main-main

Polri berkomitmen memberantas para pemain atau pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ELPIJI SUBSIDI - Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifudin (kedua kanan) bersama Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno (kedua kiri), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni (kiri) dan karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penegakan hukum BBM dan LPG Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026 dengan mengamankan barang bukti solar sebanyak 1.182.388 liter, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam sebanyak 353 unit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen anggota Polri untuk membatasi subsidi BBM dan LPG tanpa toleransi, serta memperketat pengawasan distribusi agar tepat sasaran.
  • Penyelewengan dinilai sebagai pengkhianatan karena merugikan masyarakat yang berhak.
  • Sepanjang tahun 2025–2026, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun dan melibatkan banyak pihak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin berkomitmen akan memberantas para pemain atau pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. 

Nunung menyebut pihaknya tidak ada toleransi bagi pihak yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan pribadi.

"Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Nunung mengatakan pihaknya akan menggandeng stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan distribusi agar tepat sasaran

"Kita dukung efisiensi energi dan kawal penyaluran BBM dan elpiji subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan," tuturnya.

Menurut dia, penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum melainkan pengkhianatan terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan negara.

"Pesan saya untuk para pelaku segera kalian berhenti melakukan kegiatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kalian bukan hanya berkhianat terhadap negara tetapi sudah berkhianat terhadap masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selamm periode 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Wakabareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia merinci kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," tuturnya.

KASUS ELPIJI SUBSIDI - Petugas menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penegakan hukum BBM dan LPG Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026 dengan mengamankan barang bukti solar sebanyak 1.182.388 liter, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam sebanyak 353 unit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ELPIJI SUBSIDI - Petugas menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penegakan hukum BBM dan LPG Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi pada 2025-2026 dengan mengamankan barang bukti solar sebanyak 1.182.388 liter, Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung, gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, dan kendaraan roda empat serta kendaraan roda enam sebanyak 353 unit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jumlah Tersangka Ratusan Orang

Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan pada 2025, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dilakukan di 568 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 583 yang tersebar di 33 provinsi. 

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung. 

Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved