Sabtu, 11 April 2026

Sidang Praperadilan Sekjen DPR, Ahli Pidana Sebut Keterangan Saksi Penyelidikan Bukan Bukti

Mahrus Ali menyatakan keterangan saksi yang diambil saat tahap penyelidikan tidak otomatis menjadi alat bukti saat proses hukum naik ke penyidikan.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 
Ringkasan Berita:
  • Ahli hukum pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, menegaskan keterangan saksi yang diambil pada tahap penyelidikan tidak otomatis menjadi alat bukti ketika perkara naik ke tahap penyidikan
  • Menurutnya, penyelidikan bukanlah tindakan pro justitia, sehingga keterangan yang diperoleh sebelum surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan tidak memiliki nilai sebagai alat bukti.
  • Pernyataan ini disampaikan Ali saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali menyatakan bahwa keterangan saksi yang diambil saat tahap penyelidikan tidak otomatis menjadi alat bukti saat proses hukum naik ke penyidikan.

Pasalnya menurut Ali, proses hukum penyelidikan suatu perkara bukan merupakan tindakan Pro Justitia sehingga keterangan saksi dalam tahap itu tidak bisa dijadikan alat bukti di tingkat penyidikan.

Adapun hal itu diungkapkan Ali saat dihadirkan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Pernyataan itu bermula ketika kuasa hukum Indra meminta pendapat Ali mengenai kliennya yang diklaim hanya diperiksa oleh KPK saat tahap penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.

"Bagaimana jika orang tersebut hanya diminta keterangan dalam tahap penyelidikan (lidik), bukan di tahap penyidikan (sidik), dan keterangannya hanya terkait jabatan (Sekjen), bukan sebagai saksi dalam pro-justitia?," tanya kuasa hukum.

"Penyelidikan itu bukan tindakan pro-justitia. Jadi tidak ada istilah alat bukti di penyelidikan. Jika keterangan diambil sebelum Sprindik lahir, maka itu tidak bernilai sebagai alat bukti penyidikan," jawab Ali.

Mengenai hal ini Ali menjelaskan, dalam mengusut suatu tindak pidana korupsi, KPK memang memiliki beberapa kewenangan saat tahap penyelidikan salah satunya terkait penyadapan.

Namun dia berpendapat, untuk keterangan saksi, jika hal itu diambil oleh KPK saat pengusutan masih tahap penyelidikan maka hal itu tidak akan bernilai jika perkara naik ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik tetap harus memeriksa ulang di tahap penyidikan meskipun keterangannya sama. Tidak boleh ujug-ujug hasil penyelidikan langsung dijadikan alat bukti penyidikan. Itu tidak sah," ujar Ali.

Duduk perkara

Sebagai informasi, Indra Iskandar melayangkan gugatan praperadilan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam petitum permohonannya yang tertuang di SIPP PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.

Selain itu, ia menuntut KPK mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, mulai dari unit iPhone 14 Pro Max, satu buah tas mewah merek Montblanc berisi uang tunai ratusan juta, hingga satu unit sepeda merk Yeti SB165 warna biru toska.

Sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan kembali, Selasa pagi pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved