Kasus Suap di Inhutani
Eks Dirut Inhutani V Terbukti Terima Suap Rp2,5 M buat Beli Alat Golf dan Rubicon
Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut
Ringkasan Berita:
- Mantan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar.
- Uang suap digunakan membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon pribadi.
- Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti tambahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, terbukti menerima suap Rp2,5 miliar.
Uang itu kemudian digunakan membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dicky pada Kamis (9/4/2026).
Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Teddy saat membaca amar putusan.
Dicky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut total suap yang diterima Dicky mencapai SGD 199 ribu atau setara sekitar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap.
Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, baik secara langsung maupun melalui asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra.
Dalam proses persidangan, Dicky juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Baca juga: Sosok Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V yang Dituntut 4 Tahun Bui dalam Kasus Suap Rp2,5 Miliar
Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan.
Jaksa meyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau sekitar Rp2,5 miliar untuk mengatur dan mengondisikan agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Jaksa juga menuntut agar Dicky membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti SGD 10 ribu dengan subsider 1 tahun pidana kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dicky-Yuana-Rady-di-Pengadilan-Tipikor.jpg)