Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid dan Kerry Adrianto, 2 Generasi dalam Satu Keluarga Terjerat Mega Korupsi Sektor Energi
Perjalanan Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Pasangan Ayah dan Anak yang Terjerat Mega Korupsi di Sektor Energi
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama BPKP," ujar Syarief.
Mengenai hal ini, Syarief juga merespons soal alasan institusinya masih menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
Syarief menuturkan bahwa pihaknya memiliki kajian tersendiri terkait masih melibatkan BPKP menghitung kerugian negara dan akan disampaikan kepada publik di waktu yang tepat.
"Kalau untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri ya. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara," jelasnya.
Timeline Status Buronan Riza Chalid
Riza Chalid pernah pula berstatus buronan dalam Korupsi Petral (2008–2015).
Alasan buronan karena dia Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Status terbaru pada April 2026, Riza Chalid ditetapkan tersangka
2008–2015
Petral (Pertamina Energy Trading Limited) aktif mengelola impor minyak mentah dan BBM. Riza Chalid disebut-sebut punya pengaruh besar dalam pengadaan minyak.
2015
Petral dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap sarang mafia migas. Nama Riza Chalid mulai sering disebut dalam dugaan praktik mafia minyak.
2015–2020
Riza Chalid beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak hadir. Statusnya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (buronan).
2021–2025
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus Petral. Riza Chalid tetap tidak memenuhi panggilan, sehingga status buronan melekat cukup lama.
April 2026
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk BBM melalui Petral periode 2008–2015.
Status buronan berakhir setelah penetapan tersangka, namun proses hukum masih berjalan.