Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid dan Kerry Adrianto, 2 Generasi dalam Satu Keluarga Terjerat Mega Korupsi Sektor Energi 

Perjalanan Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Pasangan Ayah dan Anak yang Terjerat Mega Korupsi di Sektor Energi 

Tayang:

Nama: Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid.

Peran: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, PT Orbit Terminal Merak (OTM), dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Kasus: Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Vonis: 15 tahun penjara (Februari 2026).

Kerugian Negara: Rp285,18 triliun.

Keuntungan Pribadi: Rp2,9 triliun.

Pidana Tambahan: Wajib membayar uang pengganti Rp2,905 triliun, subsider 5 tahun penjara.

Langkah Lanjutan: Kerry mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto setelah voni

KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima
KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 Muhammad Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

 

Kerry Riza Ajukan Abolisi 

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto usai divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.

Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan bahwa surat permohonan abolisi itu telah pihaknya sampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) kemarin.

Selain Kerry, Hafid mengatakan bahwa permohonan abolisi itu juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

"Benar kami mengajukan permohonan abolisi untuk Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: 3 Perlawanan Kerry Adrianto Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Banding, Ajukan Abolisi & Mengadu ke DPR

Hafid pun mengungkapkan alasan kliennya itu mengajukan abolisi ke Prabowo. Salah satunya dia mengaku khawatir bahwa bahwa jeratan pidana yang menimpa kliennya dilakukan secara melawan hukum dan hanya sekadar mengejar target dengan menghukum orang tidak bersalah.

Meski dilain sisi pihaknya kata Hafid menyebut tetap menghormati upaya Prabowo dan jajaran aparat penegak hukumnya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara masif.

"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalau formalitas untuk memenuhi target penghukuman," ucapnya.


(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan Saudaranya Irawan Prakoso Tersangka Korupsi Petral

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved