Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid dan Kerry Adrianto, 2 Generasi dalam Satu Keluarga Terjerat Mega Korupsi Sektor Energi
Perjalanan Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Pasangan Ayah dan Anak yang Terjerat Mega Korupsi di Sektor Energi
Bocorkan Informasi Rahasia
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah.
Informasi ini kemudian dimanfaatkan Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, IRW, MLY, dan TFK.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan Irawan Prakoso, kemudian kata Syarief, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, MLY membuat kebijakan berupa pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina.
Setelah proses administrasi rampung, proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang itu pun dilakukan ditandai dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PES dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.
Namun, dijelaskan Syarief, tender itu dianggap tidak sesuai sehingga berakibat pada panjangnya rantai pasok dan menyebabkan harga yang lebih tinggi, terutama untuk BBM jenis Ron 88 atau Premium dan RON 92 (Pertamax).
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," jelas Syarief.
Baca juga: Boyamin Saiman Respons Langkah Anak Riza Chalid Ajukan Abolisi ke Prabowo: Ingin Seperti Tom Lembong
Kini lima dari tujuh tersangka itu telah dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh Kejagung, mereka diantaranya, AGS, MLY, NRD dan TFK.
Sedangkan untuk tersangka BBG kata Syarief tidak dilakukan penahanan di Rutan karena faktor kesehatan.
Sementara Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, untuk menghitung kerugian negara itu, pihaknya menggandeng audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).