Jumat, 10 April 2026

Nasib Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Ditentukan Selasa Depan!

Nasib Sekjen DPR Indra Iskandar diuji! Hakim putuskan sah atau tidaknya status tersangka korupsi rumah dinas Rp puluhan miliar Selasa depan.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
NASIB SEKJEN DPR — Suasana sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Hakim menjadwalkan pembacaan putusan terkait sah atau tidaknya status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan tersebut pada Selasa pekan depan. 
Ringkasan Berita:
  • Putusan Selasa Depan: Hakim PN Jakarta Selatan akan memutuskan sah atau tidaknya status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar.
  • Kasus Markup Pengadaan: Kasus ini melibatkan dugaan penggelembungan harga mebel dan elektronik rumah dinas yang merugikan negara puluhan miliar.
  • Kondisi Rumah Dinas: Proyek ini menjadi sorotan karena temuan atap bocor dan tembok berjamur di tengah anggaran fantastis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Proses hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memasuki babak krusial.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan terkait sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan setelah majelis hakim selesai menelaah seluruh bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

"Persidangan sudah memasuki tahap akhir. Agenda pembacaan putusan untuk perkara praperadilan atas nama pemohon Indra Iskandar akan dilaksanakan pada Selasa depan," ujar pihak PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Duduk Perkara: Markup Mebel hingga Atap Bocor

Kasus yang menjerat Indra Iskandar, yang telah menjabat Sekjen DPR sejak 2018 ini, berkaitan dengan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota dewan di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, Tahun Anggaran 2020.

KPK menetapkan Indra sebagai tersangka pada Maret 2025 lalu.

Modus operandi yang didalami penyidik adalah dugaan penggelembungan harga (markup) pada proyek pengadaan mebel dan perangkat elektronik.

Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: KPK Periksa Kadis Henri Lincoln dan Sugiarto Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Ironisnya, skandal ini mencuat di tengah laporan kondisi memprihatinkan rumah dinas anggota dewan.

Meskipun anggaran besar telah dikucurkan, ditemukan fakta di lapangan berupa atap bocor, tembok berjamur, hingga sofa rusak yang tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran yang dikeluarkan.

Uji Sah atau Tidaknya Penyidikan

Melalui gugatan praperadilan ini, pihak Indra Iskandar menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan KPK.

Penasihat hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup serta melanggar hukum acara pidana.

Di sisi lain, KPK menyatakan keyakinannya bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara profesional.

Juru Bicara KPK menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen pengadaan dan keterangan saksi, untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata.

Putusan pada Selasa mendatang akan menjadi penentu apakah penyidikan kasus korupsi di lingkungan lembaga legislatif ini akan terus melaju ke pengadilan tipikor atau dinyatakan gugur demi hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved