Ringkus 4 Pegawai Gadungan, KPK Sebut Tak Ada Celah Amankan Perkara Meski Sahroni Telah Setor Uang
Fokus utama penindakan ini adalah membongkar modus penipuan oknum yang mengeklaim dapat mengatur penanganan kasus di internal lembaga antirasuah
Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya justru mendalami kasus ini dengan pasal pengancaman dan pemerasan terkait pengurusan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Ahmad Sahroni dan penyerahan uang tersebut.
Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Pegawai Gadungan: Sita 17 Ribu Dolar AS dari Pemerasan Anggota DPR
Mengenai kebenaran apakah uang itu diserahkan murni sebagai jebakan atau akibat ketakutan terhadap ancaman kasus, pihak kepolisian dan KPK masih terus melakukan pendalaman intensif.
"Untuk detailnya nanti seperti apa konstruksi utuhnya peristiwa ini kita sama-sama tunggu karena memang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya ya. Jadi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan tersebut," kata Budi Prasetyo.
KPK juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat luas untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan bisa "mengurus" atau mengatur jalannya perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Sistem pengambilan keputusan di KPK bersifat kolektif kolegial, sehingga menutup rapat celah negosiasi atau pengamanan kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-soal-BB-pati.jpg)