Pertahankan Disertasi, Maria Julianti Soroti Perlindungan Pemegang Polis
Ia mengharapkan peraturan-peraturan itu direvisi, supaya tidak merugikan para kreditur, dalam hal ini pemegang polis jika terjadi kepailitan.
Ringkasan Berita:
- Maria Julianti Situmorang meraih gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka
- Perempuan yang karib disapa Ren tersebut memaparkan disertasi berjudul "Rekonstruksi Hukum Kepailitan dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis"
- Ia mengharapkan peraturan-peraturan itu harus direvisi, supaya tidak merugikan para kreditur, dalam hal ini pemegang polis jika terjadi kepailitan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maria Julianti Situmorang meraih gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Kamis (9/4/2026).
Perempuan yang karib disapa Ren tersebut memaparkan disertasi berjudul "Rekonstruksi Hukum Kepailitan dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis".
Baca juga: Percepat Layanan Polis, BUMN Holding Asuransi Kombinasi Layanan Digital dan Tatap Muka
"Saat ini, asuransi menjadi pembahasan yang sangat krusial. Dalam disertasi saya, pemegang polis sangat dirugikan adanya praktik kepailitan," katanya kepada wartawan Jumat (10/4/2026).
Advokat Peradi spesialis Kepailitan dan PKPU ini menjelaskan, kepailitan dan restrukturisasi perusahaan asuransi di Indonesia menghadapi persoalan fundamental.
Ia menegaskan, itu terjadi akibat disharmoni regulasi antara Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam praktiknya, lanjut Ren, pemegang polis atau kreditur mengajukan Kepailitan atau PKPU menggunakan UU Kepailitan dan PKPU.
Dalam UU Kepailitan dan PKPU, pemegang polis mengajukan upaya tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Namun harus diingat bahwa Pasal 2 Ayat (5) UU Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (PPSK) mencabut sebagian UU Kepailitan dan PKPU di antaranya terkait asuransi.
"Pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh menteri keuangan," tuturnya.
Secara teknis, pengajuan permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi diatur dalam UU Perasuransian dan pemohonnya adalah OJK.
"Namun pada praktiknya, ternyata mediator sendiri, kreditor dalam arti pemegang polis juga bisa mengajukan PKPU ataupun kepailitan," ucapnya.
Lebih lanjut Ren menyampaikan, dalam implementasinya, majelis hakim Pengadilan Niaga ada yang mengabulkan permohonan pailit perusahaan asuransi yang diajukan pemegang polis atau kurator.
"Seharusnya diajukan OJK. Makanya walaupun di tingkat pengadilan dia dikabulkan tapi di kasasi ditolak karena memang hanya OJK," katanya.
Baca juga: Terbang ke Jepang, Ronny Teguh: Rismon Tak Terbukti Buat Tesis-Disertasi di Universitas Yamaguchi
Atas dasar itu, dalam sidang yang dipimpin Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., M.S., Ren mengusulkan agar Pasal 2 dan 1 UU Kepailitan dan PKPU harus direvisi dan menyelaraskannya dengan UU OJK dan UU Perasuransian.
"Bahwa menteri keuangan yang berhak mengajukan melalui OJK," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidangggg-terbukaaaa.jpg)