Pertahankan Disertasi, Maria Julianti Soroti Perlindungan Pemegang Polis
Ia mengharapkan peraturan-peraturan itu direvisi, supaya tidak merugikan para kreditur, dalam hal ini pemegang polis jika terjadi kepailitan.
Ia mengharapkan peraturan-peraturan itu harus direvisi, supaya tidak merugikan para kreditur, dalam hal ini pemegang polis jika terjadi kepailitan.
Atas disertasi tersebut, Ren dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor Hukum Ekonomi Bisnis dari Program Doktor Pascasarjana UKI.
"Dewan Penguji menyatakan promovenda Maria Julianti lulus dengan nilai 95," ujar Prof Hulman.
Adapun Dewan Penguji disertasi Maria Julianti ini terdiri Prof Angel Damayanti, S.IP., M.Sc. M.Si., Ph.D. juga rektor UKI, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S., Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., M.S., Assoc. Prof. Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H. (promotor), Assoc Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H. (ko-promotor 1), dan Assoc Prof. Dr. Diana R.W. Napitupulu, S.H., M.H (ko-promotor 2).
Sidang juga dihadiri Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketum Peradi Prof Otto Hasibuan beserta para pejabat teras dan anggota Peradi serta Ketum DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidangggg-terbukaaaa.jpg)