Selasa, 2 Juni 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Sidang di MK, DPR Sebut Dana MBG dalam Pos Anggaran Pendidikan Merupakan Konsekuensi Logis

Dijelaskan pula ihwal pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU APBN 2026 dalam agenda Mendengar Keterangan DPR dan Pemerintah, Selasa (14/4/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • DPR RI menetapkan program makan bergizi gratis dalam anggaran pendidikan merupakan langkah logistik karena menyasar peserta didik sebagai bagian sistem pendidikan nasional.
  • Program ini dinilai penting untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan siswa agar mampu mengikuti pembelajaran secara optimal serta mendukung tujuan mencerdaskan bangsa.
  • Namun, gugatan di Mahkamah Konstitusi muncul karena dinilai mengurangi porsi anggaran pendidikan murni yang seharusnya mencapai 20 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menegaskan dana untuk program makan bergizi gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan merupakan suatu konsekuensi yang logis mengingat target manfaat MBG adalah peserta didik.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat memberi keterangan dalam sidang pengujian UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

"Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis," kata Sudirta di Ruang Sidang MK, Jakarta.

"Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional," sambungnya.

Dijelaskan pula ihwal pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran.

Namun juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara maksimal.

Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, lanjut Sudirta, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran," tuturnya.

Sebagai informasi, MK tengah menyidangkan sejumlah pengujian UU APBN 2026 dalam permohonan Nomor 40, 55, 52/PUU-XXIV/2026.

Salah satu pemohon adalah seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat.

Reza merasa dirugikan akibat pengaturan dana program MBG turut dalam anggaran pendidikan.

Ia ingin program MBG tidak masuk dalam anggaran pendidikan.

Menurutnya jika MBG dikeluarkan dari perhitungan maka anggaran pendidikan murni dinilai hanya sekitar 11,9 persen atau jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.

Dikatakan bahwa pendanaan pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membayar gaji dan tunjangan guru serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah, bukan untuk program MBG.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved