DPP GMNI Minta Kemenhan Batalkan Klausul Izin Lintas Pesawat Militer Asing
GMNI menolak rancangan kerja sama pertahanan RI–AS yang dinilai membuka akses pesawat militer asing dan mengancam kedaulatan udara.
Organisasi ini akan terus mengawal isu ini dan siap mengambil langkah lebih lanjut, termasuk aksi massa, jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen jelas menjaga integritas wilayah NKRI.
Penjelasan Kemenhan
Rencana kerja sama tersebut terungkap dari situs berita daring berbahasa Inggris, The Sunday Guardian, memberitakan pada Senin (12/4/2026). Rencana itu menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu di sela-sela rangkaian kunjungan Prabowo ke AS terkait Board of Peace.
Disebutkan, rencana itu menandai langkah signifikan dalam jangkauan operasi AS di kawasan Indo Pacific.
Juga disebutkan, berdasarkan dokumen itu Presiden Prabowo disebut telah menyetujui rencana memberikan akses lintas pesawat militer AS melalui ruang udara Indonesia.
Persetujuan itu disebut diberikan dalam sebuah pertemuan bilateral dengan Trump.
Untuk menindaklanjuti komitmen itu, Kementerian Perang AS disebut telah mengirimkan sebuah dokumen berjudul 'Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS' ke Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.
Dokumen itu disebut mengusulkan sebuah kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk singgah dalam operasi kontingensi (darurat), misi penanggulangan krisis, dan latihan militer yang telah disetujui bersama.
The Sunday Guardian menyebut teks dokumen itu menyatakan tujuan rencana itu adalah agar "Pemerintah Indonesia memberikan izin penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama".
Lebih jauh, dokumen itu menyatakan bahwa "Pesawat AS dapat singgah langsung setelah pemberitahuan sampai pemberitahuan deaktifasi selanjutnya oleh AS," yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
The Sunday Guardian juga menyebut proposal itu menetapkan sistem berbasis pemberitahuan dan bukan persetujuan kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS.
Selain itu, disebutkan pula bahwa usulan itu juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer secara paralel.
The Sunday Guardian juga menyatakan menurut dokumen itu, Indonesia telah menyepakati teks dokumen tersebut.
Disebutkan pula, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April 2026 dan diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang akan meresmikan mekanisme itu.
Terkait hal itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/GMNI1111111.jpg)