Ibadah Haji 2026
Imbas Perang di Timur Tengah, Biaya Umrah Diprediksi Bisa Sentuh Rp30 Juta
Pengusaha travel umrah dan haji memprediksi biaya umrah bisa menembus angka Rp30 juta akibat krisis geopolitik di Timur Tengah.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM – Perang di Asia Barat antara Iran dan Israel-Amerika Serikat (AS) diprediksi mengerek biaya umrah.
Perang yang belum diketahui ujungnya itu memicu lonjakan harga minyak dunia, termasuk avtur yang digunakan sebagai bahan bakar pesawat.
Ashar Tamanggong, pemilik travel umrah dan haji bernama Patria Wisata di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memprediksi biaya umrah nantinya bisa menyentuh angka Rp30 juta.
“Pasti ada efek kenaikan avtur, dan untuk umrah pasti ada penyesuaian. Seperti saya sampaikan tadi, tiket haji kami sudah naik Rp800 ribu per orang dari harga sebelumnya,” kata Ashar di Makassar, dikutip dari acara Sapa Indonesia Siang di Kompas TV, Selasa, (14/4/2026).
“Kemarin itu harga [umrah] 27-28 juta masih bisa jalan. Ada kemungkinan pasti ada kenaikan tahun depan, kecuali harga minyak per barel turun lagi,” ujarnya.
Kenaikan biaya penerbangan haji
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut kenaikan avtur dan fluktuasi nilai tukar memberi tekanan pada struktur pembiayaan penerbangan haji dan umrah 2026.
“Sehingga Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar,” kata Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, total biaya penerbangan meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau telah naik Rp1,77 triliun.
“Alhamdulilah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah. Terkait biaya penerbangan yang diusulkan maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan force majeur-nya dan legalitas sumber pembiayaan.”
Adapun berdasarkan Pasal 44 dan pasal 45 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komponen biaya penerbangan jemaah bersumber dari BPIH, sementara biaya petugas kloter bersumber dari APBN.
Baca juga: Wamenhaj Nilai Wacana War Tiket Haji Jadi Isu Berkemajuan: Kami Terbuka ke Publik
Gus Irfan berkata pemerintah siap menanggung selisih biaya melalui skema keuangan negara.
“Tadi Komisi VIII menyerahkan kami untuk berkoordinasi bagaimana penggunaan ini, kalau istilahnya Pak Wamen tadi, penggunaan bantalan hukumnya itu yang tadi kita bicarakan dan Komisi VIII menyerahkan kepada kami untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan untuk itu,” ujarnya.
Gus Irfan menyebut sumber pendanaan tambahan biaya tersebut akan berasal dari keuangan negara, baik melalui APBN maupun sumber lain yang sah.
“Tadi disebutkan bahwa keuangan negara, keuangan negara bisa APBN bisa yang lainnya, tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/umrahadira1.jpg)