Kasus Korupsi Minyak Mentah
Momen Ruang Sidang Kasus Minyak Mentah Mendadak Gelap, Pengunjung: Efisensi
Momen tak biasa terjadi pada persidangan perkara dugaan korupsi impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
"Wah efisiensi," ucap pengunjung ruang sidang.
Tak lama berselang sidang kembali dilanjutkan. Martin lalu menjawab pertemuan tersebut menanyakan terkait status mitra usaha terseleksi atau demut Trafigura Asia Trading.
"Karena kami sudah melakukan pendaftaran cukup lama prosesnya, Pak Bob menanyakan bagaimana statusnya, Pak Bob juga menyampaikan Trafigura Asia Trading ingin kembali ikut pelelangan pengadaan di Pertamina," jawab Martin.
Sebelumnya di persidangan Terdakwa Hasto mengaku pernah bermain golf bersama pihak swasta dari Trafigura.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah Hasto mengenal Martin.
“Dia kan dari Trafigura, pasti tahu,” jawab Hasto.
Penuntut umum kemudian mendalami apakah pernah ada komunikasi antara Hasto dan Martin.
“Saya tahu saja, Pak,” ujarnya.
Jaksa selanjutnya mencecar apakah Hasto pernah memberikan arahan tertentu kepada Martin dalam proses pengadaan, termasuk terkait pertemuan dengan Edward Corne.
“Tidak, mohon maaf, Pak Jaksa. Posisi saya sudah SVP, itu sudah ranah tim teknis,” jawab Hasto.
Saat ditanya mengenai pertemuan di luar kantor, termasuk kegiatan golf, Hasto sempat membantah pernah bermain golf dengan Martin. Namun, ia mengakui pernah dua kali bermain golf dengan pihak Trafigura lainnya.
“Tidak pernah. Tapi, jawab jujur, pernah dua kali, dengan Pak Bob, orang Trafigura,” kata Hasto.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di kilang, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada Januari 2018 hingga September 2020, serta PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada Oktober 2020 hingga Desember 2023, melakukan impor minyak mentah sepanjang periode 2018–2023.
Namun, mekanisme impor tersebut disebut tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Panitia Pelelangan Khusus diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain penggunaan kriteria value based yang tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang, proses klarifikasi dan komunikasi yang tidak transparan serta tidak terdokumentasi, pertemuan di luar kantor seperti jamuan makan dan kegiatan golf dengan mitra usaha, serta pemberian perlakuan istimewa kepada sepuluh mitra usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ruang-sidang-pengadilan-tipikor.jpg)