Kamis, 16 April 2026

Ijazah Jokowi

Penampakan Surat Pencabutan Status Tersangka Rismon Sianipar

Status tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihapus.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SURAT SP3 - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dipegang Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Hasiolan Sianipar, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). 

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: SP3 Terbit, Rismon Sianipar: Bisa Tidur Nyenyak

Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved