Puan Tegaskan Kasus Pelecehan di FHUI Harus Diproses Adil, Kampus Diminta Berbenah
Puan Maharani tegaskan kasus dugaan pelecehan 16 mahasiswa FHUI harus diusut adil, kampus diminta berbenah dan ciptakan ruang aman
Ringkasan Berita:
- Puan Maharani menegaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI harus diproses secara adil tanpa toleransi
- Ia meminta kampus berbenah dan menjadikan perguruan tinggi sebagai ruang aman dari kekerasan seksual
- Puan juga mendorong evaluasi menyeluruh atas kasus serupa di sejumlah kampus dan pentingnya keberanian untuk bersuara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup percakapan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Puan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus tersebut, sekaligus memastikan perlindungan bagi korban.
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil. Dan bagai kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Puan menilai, perguruan tinggi memiliki peran penting tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Baca juga: UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual Bukan Sanksi Akhir
Sebab itu, menurutnya, kampus harus mampu menjaga lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual serta memperkuat upaya pencegahan.
Puan juga menyinggung sejumlah kasus serupa yang mencuat di perguruan tinggi lain, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi menyeluruh bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun," tegas Puan.
Puan pun mendorong seluruh pihak untuk tidak takut bersuara dalam mengungkap kasus kekerasan seksual.
Ia menekankan bahwa keterbukaan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil," pungkas Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, membeberkan kronologi terkait awal mula kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup chat ini mencuat.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat viralnya isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku pada Minggu (12/4/2026).
"Pada 12 April 2026 di mana IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan terbongkarnya isi percakapan grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui sebuah akun X bernama @sampahfhui," katanya dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/puanpelecehan222222.jpg)