Program Makan Bergizi Gratis
Tak Penuhi Standar, 1.738 SPPG Dibekukan Pemerintah
1.738 SPPG dibekukan! Pengawasan MBG diperketat, ribuan aduan masuk, sistem gizi nasional kini jadi sorotan publik
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibekukan sementara karena tidak memenuhi standar operasional. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi besar terhadap pelaksanaan program berskala nasional yang menyasar puluhan juta penerima manfaat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, pengelolaan MBG dengan target 82,9 juta penerima bukan proses yang sederhana dan membutuhkan penyempurnaan berkelanjutan. Pemerintah juga membuka ruang masukan untuk memastikan program berjalan lebih efektif.
“Pemerintah memahami bahwa program sebesar MBG membutuhkan penyempurnaan secara terus menerus,” kata Qodari dalam Konferensi Pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
1.738 SPPG Dihentikan Sementara
Qodari menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bagian dari pengawasan distribusi program MBG di lapangan.
Berdasarkan data per 12 Mei 2026, sebanyak 1.738 SPPG resmi dihentikan sementara atau disuspend karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain pengawasan langsung, BGN juga membuka kanal pengaduan publik melalui Call Center SAGI 127. Sepanjang 2026, tercatat 3.615 aduan masyarakat masuk dan diproses.
“Pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara,” ujar Qodari.
Penguatan Sistem Pengawasan
Pemerintah menyebut tengah melakukan identifikasi terhadap titik-titik kelemahan dalam tata kelola MBG untuk diperkuat secara sistemik. Penguatan ini diarahkan agar pelaksanaan program berjalan lebih akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan tiga prinsip utama, yakni akurasi sasaran, mutu, dan akuntabilitas.
“Artinya penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi dan setiap SPPG harus bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.
Baca juga: KPK Kawal Ketat Program MBG Setelah ICW Laporkan Dugaan Mark Up di BGN
Basis Data dan Verifikasi Berlapis
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, data penerima manfaat MBG bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen dan Kementerian Agama untuk peserta didik.
Sementara untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, data mengacu pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh masing-masing SPPG dengan koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, Posyandu, Kader PKK, hingga Bidan Desa.
Standar Gizi dan Kontrol Mutu Wajib
Qodari menegaskan seluruh SPPG wajib mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut mencakup 20–25 persen AKG untuk makan pagi dan 30–35 persen AKG untuk makan siang, dengan komposisi menu terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Seputar-Polri-Polres-Temanggung-peduli-Gizi-dengan-bangun-SPPG-sesuai-standar-BGN.jpg)