Kasus Korupsi Minyak Mentah
Momen Haru di Ruang Sidang, Arief Sukmara Menangis saat Rekan Lama Bersaksi
Tangis Arief kembali tak terbendung saat Mochtar menghampirinya. Keduanya terlihat bersalaman dan berpelukan.
"Tapi saya menghargai. Demi Allah, saya menghargai ini pendewasaan buat saya, ternyata saya ini orangnya sangat emosional," ungkapnya.
Tangis Arief kembali tak terbendung saat Mochtar menghampirinya. Keduanya terlihat bersalaman dan berpelukan.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Saksi Ungkap Diminta Arief Sukmara untuk Hilangkan Ponselnya
Lalu Arief dibawa ke ruang tahanan di lantai bawah gedung PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, terdakwa Arief Sukmara didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut diduga terjadi dalam tiga tahapan tata kelola, yakni pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2020–2021.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan akan dilanjutkan guna mendalami keterangan saksi-saksi lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arif-sukmara-tangisssssss.jpg)