Sabtu, 18 April 2026

PB HMI Minta Publik Nilai Pernyataan JK Berdasarkan Rekam Jejak

PB HMI minta publik nilai pernyataan Jusuf Kalla secara utuh, utamakan tabayyun, dan dorong dialog agar polemik tak merusak kohesi sosial

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta publik untuk menilai pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, terkait isu keagamaan dengan mempertimbangkan rekam jejaknya. 

"Jadi apa yang disampaikan Pak JK bukan pendapat pribadi tetapi realitas sosial saat itu yang berkembang di antara mereka yang saling berkonflik,” kata Husain, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam ceramahnya JK menyampaikan pengalaman dan pembelajaran saat berupaya mendamaikan konflik di Poso, termasuk pendekatan untuk mengubah cara pandang pihak-pihak yang bertikai.

“Pak JK menyampaikan lesson learned, mengisahkan pendekatan yang ia lakukan ketika hendak mendamaikan pihak yang bertikai di Poso maupun di Ambon, dengan terlebih dahulu mengubah paradigma yang memotivasi mereka saat berkonflik,” jelasnya.

Siap Buka Ruang Dialog 

Husain juga menyebut bahwa JK siap membuka ruang dialog dengan para pelapor. Menurutnya, perkara dapat diselesaikan tidak harus melalui jalur hukum.

"Jika memang diperlukan boleh saja dialog akan lebih jernih untuk menemukan akar masalah," ucap Husain saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Video ceramah Jusuf Kalla disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.

JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved