Jumat, 15 Mei 2026

Ketua Komisi II DPR Sebut Administrasi Kependudukan RI Tertinggal dari Malaysia

Masyarakat Malaysia cukup menggunakan nomor kartu identitas atau IC Number untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia.
  • Rifqi mencontohkan pengalaman pribadinya saat berada di Malaysia pada 2007–2009, di mana sistem identitas penduduk dinilai sudah jauh lebih maju.
  • Masyarakat Malaysia cukup menggunakan nomor kartu identitas atau IC Number untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi hingga verifikasi data pribadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia masih tertinggal dibandingkan Malaysia.

Rifqi mencontohkan pengalaman pribadinya saat berada di Malaysia pada 2007–2009, di mana sistem identitas penduduk dinilai sudah jauh lebih maju.

Baca juga: Kemendukbangga Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan di Rakornas Bangga Kencana 2026

“Kenapa saya gambarkan Malaysia ini kan dekat sama kita dan negaranya 10 tahun merdeka belakangan daripada kita,” kata Rifqi saat memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan jajaran, di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan, masyarakat Malaysia cukup menggunakan nomor kartu identitas atau IC Number untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi hingga verifikasi data pribadi.

“Dulu tahun 2007, berarti hampir 20 tahun yang lalu, itu penduduk Malaysia hanya cukup mengingat IC (Identity Card) Number-nya,” ujarnya.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan verifikasi data dilakukan secara cepat, termasuk melalui sidik jari, untuk mengetahui identitas hingga kondisi finansial seseorang.

“Saya waktu itu, jujur, sangat menganggap itu sesuatu yang mewah dan istimewa. Nah, 20 tahun berikutnya kita masih seperti ini, mungkin mereka sudah beranjak jauh lebih maju,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rifqi menyoroti dampak lemahnya pembaruan data kependudukan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu.

Ia menyebut, perubahan status warga seperti meninggal dunia atau baru memperoleh hak pilih kerap tidak tercatat secara cepat dalam sistem.

“Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung persoalan data kematian yang belum terintegrasi secara digital.

“Yang meninggal, yang keluar surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa, tapi itu tidak digitalized dan tidak menjadi satu update dengan data yang kita miliki,” tambahnya.

Baca juga: Nasib Siswa SD di NTT: Tak Terima Bantuan Pendidikan karena Kendala Administrasi Kependudukan

Legislator NasDem itu menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan telah dibentuk di Komisi II DPR RI sebagai langkah awal pembenahan sistem.

Namun, proses legislasi formal masih menunggu tahapan lanjutan, termasuk surat dari Presiden terkait penunjukan perwakilan pemerintah.

“Karena itu, sambil menunggu surat Presiden dan menghormati proses formal, rapat hari ini diagendakan untuk membahas urgensi revisi UU Adminduk sebagai upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia,” tandas dia.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved