Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Hadirkan 3 Mantan Petinggi Google Terkait Kasus Chromebook, Sidang Digelar Dua Bahasa
Adapun sidang itu digelar menggunakan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia lantaran ketiga saksi merupakan warga negara asing.
Ringkasan Berita:
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga eks petinggi google sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook
- Dalam sidang ini mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang melainkan hadir melalui video telekomunikasi atau secara daring yang disediakan pihak pengadilan
- Adapun sidang itu digelar menggunakan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia lantaran ketiga saksi merupakan warga negara asing dan menggunakan bahasa Inggris.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga eks petinggi google sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Adapun ketiga mantan petinggi Google ini adalah Scott Beaumont selaku Presiden of Google Asia Pasifik di Singapura tahun 2019-2024, Caesar Sengupta selaku General Manager dan Wakil Presiden Google tahun 2018-2021, dan William Florence selaku Global Lead and Social Impact Skiling Program tahun 2018-2021.
Baca juga: Kesedihan Nadiem Makarim 7 Bulan Terpisah dari Anak Hingga Ungkap Penyesalan Mendalam
Dalam sidang ini mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang melainkan hadir melalui video telekomunikasi atau secara daring yang disediakan pihak pengadilan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ketiga saksi itu tampak berada di suatu ruangan yang disebut terletak di Singapura.
Baca juga: Saksi Meringankan Nadiem: Laptop Chromebook Bisa Dideteksi Jika Dijual atau Dibawa Pulang
"Baik jadi ada tiga (saksi) ya. Ini ada enam atau tiga yang dimohonkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memastikan.
"Betul yang Mulia, tiga nama," kata kuasa hukum Nadiem.
"Sekarang mereka ada di mana?" tanya hakim.
"Beliau ada di Singapura, yang mulia," kata kuasa hukum.
Setelah itu hakim pun coba memastikan secara rinci, dimana lokasi persis ketiga saksi itu akan memberikan keterangan.
Kemudian kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa mereka berada di kantor Google di Singapura.
Sontak keberadaan saksi ini sempat menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu jaksa keberatan salah satunya terkait belum adanya surat resmi dari otoritas Singapura maupun atase kejaksaan Singapura mengenai keterangan yang akan diberikan oleh saksi tersebut.
Selain itu jaksa juga keberatan bahwa para saksi ini semestinya berada dalam pengawasan atase Kejaksaan di Singapura pada saat memberikan keterangan.
"Berdasarkan surat dari atase kejaksaan di Singapura serta komunikasi dengan otoritas di sana, yang menyebutkan bahwa persidangan harus diawasi pihak mereka," kata Jaksa di ruang sidang.
Hakim pun kemudian menanyakan pendapat dari kuasa hukum Nadiem Makarim terkait keberatan dari jaksa ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Maaf: Mungkin Saat Jadi Mendikburistek Saya Tidak Menghormati Budaya Birokrasi
Kuasa hukum Nadiem pun menyatakan bahwa saksi yang mereka hadirkan bukan merupakan saksi meringankan melainkan saksi fakta.
Menurut mereka, ketiga saksi ini seharusnya diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) namun tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa.
"Sehingga kami merasa perlu memanggil mereka. Kami juga sudah berkoordinasi dengan atase. Karena keterbatasan waktu, komunikasi dilakukan dengan pihak Singapura dan pada prinsipnya mereka tidak keberatan," jelas kuasa hukum.
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, hakim sempat menunda sidang selama 30 menit agar kedua kubu berkoordinasi kembali dengan atase di Singapura.
Usai menskors sidang, hakim pada akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan ketiga saksi ini memberikan keterangan di persidangan dengan berbagai pertimbangan.
Sidang Digelar Dua Bahasa
Setelah mendapat penetapan dari hakim, sidang pun kemudian lanjut dilaksanakan.
Hakim pun kemudian memanggil penerjemah bahasa yang sebelumnya sudah disediakan oleh pihak Nadiem Makarim.
Hakim juga sempat menanyakan identitas penerjemah tersebut.
Adapun penerjemah itu bernama Mariana kelahiran Yugoslavia dan telah berstatus sebagai warga negara Indonesia sejak tahun 1987.
Setelah selesai memeriksa identitas penjermah, hakim pun melanjutkan sidang tersebut.
Adapun sidang itu digelar menggunakan dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia lantaran ketiga saksi merupakan warga negara asing dan menggunakan bahasa Inggris.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem juga telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/eksssss-petinggiii-google.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.