Selasa, 21 April 2026

YLBHI: Peran Advokat Belum Maksimal, 80 Persen Warga Hadapi Hukum Tanpa Pendampingan

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum masyarakat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PERAN ADVOKAT - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menyoroti lemahnya peran advokat dalam sistem hukum Indonesia, termasuk minimnya akses bantuan hukum bagi masyarakat. 

Namun, ia menekankan pentingnya juga memperkuat regulasi terkait bantuan hukum agar dampaknya lebih luas bagi masyarakat.

Menurutnya, pembenahan sistem advokat dan bantuan hukum menjadi kunci untuk memperkuat supremasi hukum serta memastikan keadilan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

“Selain membicarakan RUU Advokat mohon juga diperhatikan dampaknya, termasuk RUU Bantuan Hukum,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved