Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Daftar 12 Barang Bukti yang Diajukan Dalam Sidang Andrie Yunus: Kaca Mata Rusak Hingga Video di TKP
Barang bukti yang diajukan melalui surat dakwaan oditur militer, terkait kasus penyiraman ke Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI
12. Satu buah botol bekas isi cairan pembersih karat
Dalam persidangan baik Oditur Militer maupun Penasihat Hukum Terdakwa terkonfirmasi dapat mengajukan barang bukti tambahan kepada Majelis Hakim.
Akan tetapi, keputusan terkait hal itu tergantung dari majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Tiga Hakim
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu pada Senin (20/4/2026).
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan tiga orang majelis hakim tersebut ditetapkan oleh Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melalui aplikasi Smart Majelis.
"Majelis yang menyidangkan Para Terdakwa atas nama Serda ES dkk tiga orang dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Empat Terdakwa
Keempat terdakwa merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).
Mereka didakwa dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Korban Alami Luka Bakar
Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi usai Andrie merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aksi-Peringatan-30-Hari-Pasca-Serangan-Air-Keras-Terhadap-Andrie-Yunus_20260412_131112.jpg)