Selasa, 21 April 2026

RUU Pemilu

Dasco Ingin Ambang Batas Parlemen Tak Memberatkan Parpol

Dasco menyebut bahwa saat ini seluruh fraksi masih melakukan pendalaman dan simulasi internal.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Igman Ibrahim
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR tidak akan memaksakan pembahasan RUU Pemilu di menit-menit akhir. /Foto.dok 

"Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," tuturnya menambahkan. 

Polemik ambang batas parlemen

RUU Pemilu adalah Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas DPR untuk merevisi aturan pemilu di Indonesia.

Saat ini, RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan mencakup 10 isu besar, termasuk sistem proporsionalitas, penanganan perkara, serta model perhitungan suara. 

Saat disahkan jadi UU nanti  akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden di Indonesia.

Ambang batas parlemen jadi perdebatan yakni  syarat minimal suara sah nasional untuk wakil partai politik agar lolos ke DPR.

Jika partai tidak mencapai ambang batas, suara yang diperoleh tidak dihitung dalam pembagian kursi DPR.

UU No. 7 Tahun 2017 menempatkan  ambang batas parlemen ditetapkan 4 persen suara sah nasional .

Artinya, hanya partai yang memperoleh minimal 4% suara sah nasional yang berhak menempatkan wakilnya di DPR RI.

Partai yang tidak mencapai 4% tetap bisa memiliki kursi di DPRD provinsi/kabupaten/kota, tetapi tidak di DPR RI.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved