OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Dakwa Manajer PT Wanatiara Persada dan Konsultan Pajak Atas Suap Rekayasa Pajak Miliaran Rupiah
Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Uang suap miliaran rupiah yang telah ditukar dalam wujud dolar Singapura tersebut selanjutnya diatur pembagiannya.
Selain masuk ke kantong Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, aliran dana haram itu juga didistribusikan menggunakan amplop kepada sejumlah nama di lingkungan DJP, yang salah satunya adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Atas perbuatan permufakatan jahat tersebut, Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan bentuk dakwaan alternatif.
Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau, pada dakwaan kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-geledah-djp-1.jpg)