Menko Yusril soal Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons soal i Feri Amsari dan Ubedilah Badrun yang dilaporkan ke polisi.
Namun jika nantinya laporan polisi atau gugatan tersebut tidak beralasan, maka pihak yang bersangkutan tinggal memilih, apakah mau memaafkan atau mau melakukan penuntutan.
"Jadi saya pikir biasa aja ya sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa ya dalam perdata ya anybody can anybody."
"Jadi setiap orang bisa menggugat orang lain ya, pemerintah pun kadang-kadang kalau digugat kan mau enggak mau harus kasih kuasa datang ke pengadilan, walaupun kita tahu ini gugatannya ngawur gitu, tapi kan mau enggak mau harus di dihadapi juga begitu juga laporan polisi."
"Saya sendiri pun dulu-dulu sering juga dilaporkan ke polisi. Tapi saya datang saya klarifikasi karena prinsipnya itu ya itu setiap orang dia berhak untuk melaporkan orang lain."
"Cuma kalau laporannya enggak beralasan, nah tinggal orang itu memilih ini mau dimaafkan orang ini apa juga mau dituntut lagi gitu. Bisa juga seperti itu," terang Yusril.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga melibatkan pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima dalam dua hari berturut-turut dengan objek perkara yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan laporan pertama diterima pada Kamis (16/4/2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN. Selanjutnya, laporan kedua masuk pada Jumat (17/4/2026) pukul 11.24 WIB dengan pelapor berinisial MIS.
Kedua laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 264 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan terkait objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
Kombes Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung.
Baca juga: Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubedillah Badrun Tak Bisa Dipidana
Namun demikian, penyidik tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan.
Proses pendalaman akan dilakukan untuk mengkaji isi unggahan yang dilaporkan, guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah terpenuhi unsur pidana,” jelasnya.