Kamis, 11 Juni 2026

Polemik Saiful Mujani

Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati

Rocky Gerung soroti kebebasan akademik, sementara Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
  • Rocky Gerung menegaskan kebebasan akademik melekat pada intelektual dan tak perlu diminta ke negara. 
  • Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan usai pernyataannya soal Presiden Prabowo Subianto, memicu debat soal batas kebebasan berpendapat.

TRIBUNNEWS.COM - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan hal yang melekat pada setiap intelektual dan tidak perlu diminta kepada negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk politik dan kebebasan akademik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026) siang.

Menurutnya, status sebagai akademisi secara otomatis memberikan kebebasan untuk berpikir dan menyampaikan pendapat.

“Kalau saya akademisi, maka saya bebas berbicara. Tidak perlu menuntut negara melindungi kebebasan itu. Tugas negara adalah menghormati kebebasan tersebut,” ujarnya seperti dilihat dari Kompas.tv pada Jumat (24/4/2026).

Rocky juga menyoroti perbedaan mendasar antara akademisi dan negara dalam sudut pandang filsafat. Ia menyebut, tujuan utama seorang akademisi adalah menjunjung kejujuran, sementara negara kerap memiliki kepentingan yang bisa menyimpang.

“Telos akademisi adalah kejujuran, sementara negara cenderung memiliki kepentingan yang bisa menyimpang,” kata Rocky.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mendorong agar ruang diskusi di lingkungan kampus dibuka seluas-luasnya. Hal ini penting agar berbagai persoalan publik dapat dibahas secara terbuka, kritis, dan rasional tanpa tekanan.

Menurutnya, kebebasan akademik yang sehat akan melahirkan pemikiran yang jernih sekaligus menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Baca juga: Adu Sepak Terjang Asfinawati Vs Ulta Levenia: Beda Pendapat Label Makar di Pernyataan Saiful Mujani

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan untuk melawan penguasa. Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari pernyataan Mujani yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Budi, Kamis (9/4).

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Mujani dengan Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Budi.

Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pelapor untuk klarifikasi lebih lanjut, termasuk menggali alasan di balik pelaporan.

Menanggapi hal itu, Saiful Mujani menyatakan bahwa pelaporan merupakan langkah yang sah, namun ia menilai seharusnya pernyataannya ditanggapi melalui diskursus, bukan proses hukum.

"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan aparat penegak hukum dalam merespons opini publik berpotensi berdampak pada kualitas demokrasi.

"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," katanya.

Baca juga: Saiful Mujani Siap Hadapi Laporan Polisi: Kalau Ada Panggilan, Saya Akan Datang

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan pandangan. Ia menilai pernyataan Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar sebagaimana diatur dalam Pasal 193 KUHP.

"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar," jelas Mahfud.

Menurutnya, unsur makar harus disertai tindakan nyata untuk menggulingkan atau mengubah susunan pemerintahan secara tidak sah.

"Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru," tegasnya.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan tetap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia menyarankan agar kritik dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja ke depan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved