OTT KPK di Bea Cukai
Indonesian Audit Watch Bongkar Akar Persoalan Kasus Korupsi Bea Cukai: Bukan Oknum, Tapi Sistem
Persoalan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukan sekadar ulah oknum, melainkan kegagalan sistemik seperti lemahnya pengawasan.
Pihak perusahaan memberikan setoran rutin setiap bulan agar barang-barang impor mereka lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memerintahkan oknum pegawai Bea Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen di mesin pemindai Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Akibat kongkalikong yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 ini, berbagai produk palsu, barang tiruan atau KW, dan barang ilegal milik PT Blueray bisa melenggang bebas membanjiri pasar Indonesia tanpa sentuhan pengecekan petugas negara.
Kini, dengan selesainya proses pelimpahan berkas, publik dan tim JPU KPK tinggal menanti penetapan jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membongkar secara utuh konstruksi perkara dan nominal pasti suap yang merugikan penerimaan negara tersebut.
Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea CukaiSisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai.
Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca juga: KPK: Praktik Korupsi di Bea dan Cukai Sangat Terorganisir, Punya Safe House dan Mobil Khusus
Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-gedung-bea-dan-cukai.jpg)